Sukses

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu JEP Dijerat Kasus Baru Eksploitasi Ekonomi Anak

Kombes Dirmanto mengatakan, JEP mempekerjakan anak-anak diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan kasus baru di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) dari Polda Bali terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak.

Menurutnya, kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Jatim. Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan.

"Kemudian, tindak lanjut penyidikan tersebut. Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya, Senin (11/7/2022).

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," imbuh Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto mengatakan, JEP mempekerjakan anak-anak diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana.

"Sudah tersangka. Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," ucapnya.

Dikonfirmasi mengenai jumlah korban JEP, Kombes Dirmanto menyebut ada enam orang korban yang semuanya merupakan alumni sekolah SPI Kota Batu.

"Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI. Untuk perlakuan ekspolitasinya kami masih periksa karena pelimpahan. Yang bersangkuran ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Masih kami periksa," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Hotline Pengaduan

Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan. Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JEP bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548, langsung kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Disinggung kasus asusila JEP, Kombes Dirmanto menyampaikan, mekanismenya JEP akan menjalani sidang kasus eksploitasi terlebih dahulu kemudian baru disidangkan kasus ekploitasi.

"Kalau kita ada LP kita tindak lanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses," ujar Kombes Dirmanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.