Sukses

PLN Gandeng Polisi Amankan Total 30 Balon Udara di Trenggalek

PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun menggandeng pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 balon udara di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun menggandeng pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 balon udara di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

"Upaya pencegahan terjadinya gangguan pasokan listrik akibat balon udara yang dilakukan selama lebih dari sepekan sejak 30 April hingga 9 Mei ini sekaligus bertujuan untuk mengedukasi masyarakat," ujar Manajer PLN UPT Madiun Nur Fajar FU, Kamis (12/5/2022).

"Mengenai bahaya yang ditimbulkan saat balon udara yang diterbangkan beresiko tersangkut pada infrastruktur kelistrikan, dan menyebabkan gangguan pada jaringan transmisi," sambung dia.

Fajar mengatakan, selama patroli pihaknya mengerahkan 40 personil yang tersebar di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo serta tambahan personil dari pihak Kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya mengedukasi masyarakat demi kemanan bersama. Harapan kami, dengan patroli ini gangguan kelistrikan akibat penerbangan balon udara tidak terjadi tahun ini dan tahun-tahun berikutnya," ucap dia

Fajar menyebut, patroli bersama ini sebagai lanjutan dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan PLN pada pertengahan bulan Ramadhan kemarin.

Fajar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara untuk keamanan jaringan listrik.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dan tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan instalasi tenaga listrik, stop terbangkan balon udara," jelas Fajar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbauan Polisi

Imbauan senada juga disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto. Dia menyampaikan kepada untuk tidak menerbangkan balon udara dan bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.

"Adanya patroli ini, kami berharap dapat menjadikan pembelajaran kepada masyarakat yang masih menerbangkan balon udara," kata Handono.

"Kedepannya kami akan terus membantu PLN untuk melakukan pemantauan baik layang-layang dan balon udara yang berpotensi terjadinya gangguan listrik," tegas Handono.

Sebelummnya, petugas gabungan menyita puluhan balon udara saat puncak perayaan Lebaran Ketupat (sepekan pasca-Idul Fitri) di Trenggalek.

"Total balon udara yang berhasil kami sita bersama tim dari Satpol PP dan PLN ada 23 buah," kata Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, ditulis Rabu 11 Mei 2022.

Mayoritas balon udara yang disita merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Durenan. Rinciannya, 10 balon disita oleh anggota patroli Polsek Durenan, lima balon oleh anggota patroli gabungan bersama PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan delapan balon oleh tim gabungan dari unsur kepolisian bersama Satpol PP.

Balon udara yang berhasil disita kemudian dibawa ke markas asal satuan kerja masing-masing. Ada yang disita si Mapolsek Durenan, di kantor PLN dan di Satpol PP. Barang-barang yang diamankan itu selanjutnya bakal dimusnahkan.

 

3 dari 3 halaman

Picu Kebakaran

Jimmy mengatakan, penindakan atas kepemilikan balon udara atau balon asap itu dilakukan karena dinilai mengganggu keamanan dan keselamatan.

Hal itu mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana balon asap yang jatuh kerap memicu kebakaran, gangguan jaringan listrik PLN hingga kebakaran rumah penduduk.

Jimmy menegaskan, pihaknya sejak awal telah menyebarluaskan informasi larangan penerbangan balon udara/asap jauh hari sebelum Lebaran Ketupat.

"Dari awal kami sampaikan, ini tidak boleh karena berbahaya. Akibatnya bisa menimbulkan kebakaran di jaringan listrik, rumah, atau lahan kering," tuturnya dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.