Sukses

Takut Ganggu Penerbangan, Menhub Cuma Izinkan Festival Balon Udara Digelar di Wonosobo dan Pekalongan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti pelaksanaan festival balon udara tetap dilaksanakan secara terbatas di 2 kota. Yakni, di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti pelaksanaan festival balon udara tetap dilaksanakan secara terbatas di 2 kota. Yakni, di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Dia mengatakan, selain dua wilayah tersebut dilarang untuk menggelar festival serupa. Pasalnya, ada kekhawatiran mengganggu arus lalu lintas penerbangan.

"Di luar dua titik tersebut, jangan ikut melaksanakan festival balon udara karena balon-balon itu harus dikendalikan," ucap Menhub Budi dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Informasi, dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Tradisi Tahunan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan. Pasalnya balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi.

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

"Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelasnya.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman Denda

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegas Kristi.

Menurutnya, perlu diberikan pemahaman yang masif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Festival Balon Udara Disorot Menhub Jelang Mudik Lebaran 2024

Sebelumya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya mengantisipasi dan mengatasi permasalahan seperti balon udara, kelaikan bus pariwisata, dan angkutan barang yang berpotensi mengganggu angkutan Lebaran 2024 M/1445 Hijriah di Jawa Tengah (Jateng).

“Angkutan Lebaran merupakan salah satu kegiatan strategis yang menentukan ukuran keberhasilan penyelenggaraan sektor transportasi di mata publik,” kata Budi dikutip dari Antara, (1/4/2024).

Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu mengatakan Rakor tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam rangka penyiapan aspek regulasi, formulasi kebijakan, juga operasional, khususnya terkait permasalahan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.

“Karena persiapan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2024 terlaksana dengan baik dan mengutamakan aspek keselamatan bagi masyarakat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Budi.

Menhub mengungkapkan, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah karena Jawa Tengah memiliki aktivitas khusus seperti jalur wisata, pasar tumpah, serta rest area.

Menurut Budi tempat wisata Dieng, Tawangmangu, Sarangan, Borobudur akan menjadi lokasi yang dituju selama libur Lebaran. Namun bus wisata berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua.

Oleh karena itu, Budi berharap semua Kapolres melakukan pemeriksaan kelaikan operasi (ramp check) dan merekomendasikan apa yang boleh dilakukan sopir. Jika pada hari H ada bus pariwisata yang melanggar, maka agar diperintahkan untuk balik arah.

Lebih lanjut untuk pariwisata, Budi juga mengingatkan tentang pengaturan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan. Secara khusus Menhub meminta Kapolres dan Dandim untuk melakukan konsolidasi dengan daerah agar tidak terjadi gangguan aktivitas penerbangan.

“Di luar dua titik tersebut, jangan ikut melaksanakan festival balon udara karena balon-balon itu harus dikendalikan," tutur Menhub.

Kemudian, Menhub menambahkan, rest area atau tempat peristirahatan juga menjadi hal penting, terutama mulai Gerbang Tol Kalikangkung hingga perbatasan Jawa Barat.

 

4 dari 4 halaman

Pengaturan Pemudik dan Pedagang

Terkait pasar tumpah, Menhub meminta dilakukan mekanisme pengaturan sehingga pemudik dan pedagang dapat terlayani dengan baik.

“Pasar tumpah harus diantisipasi dari sekarang. Jika perlu beri CSR berupa santunan agar mereka yang tidak berdagang di pasar tumpah, tetapi bisa berlebaran,” ujar Menhub.

Selanjutnya untuk angkutan logistik, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.

Menhub berharap, SKB tersebut dapat memudahkan pelaksanaan angkutan lebaran. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang, juga bahan bangunan dibatasi.

“Polres, Dandim, serta Dishub agar berjaga di pintu-pintu tol agar tidak ada truk ODOL yang beroperasi,” ucap Budi.

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan angkutan lebaran, pihaknya akan mengadakan pengamanan operasi ketupat, termasuk antisipasi pada jalur wisata, pasar tumpah, serta rest area.

“Silakan para Kapolres berkoordinasi dengan Pemda untuk mengelola arus ke arah 72 lokasi wisata yang ada di Jateng. Kelola dengan rekayasa yang sudah disiapkan, sehingga masyarakat yang berwisata tetap bisa kita layani,” ujar Aan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini