Sukses

Dewas KPK Akan Panggil Dirut Pertamina soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Ya benar (dipanggil). Dewas memerlukan klarifikasinya atas keterangan dari anak buahnya," kata dia kepada awak media, Rabu (20/4/2022).

Haris berharap pihak Pertamina kooperatif terhadap proses dugaan pelanggaran etik wakil ketua dari lembaga antirasuah ini, yaitu Lili Pintauli Siregar.

Dia juga meminta pihak Pertamina yang dipanggil dan diperiksa Dewas KPK memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan Dewas KPK.

"Yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," ujar Haris.

Haris menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dia menyatakan pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Lili.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS," Haris memungkasi.

Diketahui, Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gratifikasi tersebut yakni tiket nonton MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika kelas Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

ICW Desak KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap wajar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) memberikan sorotan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, menurut ICW, KPK era Firli Bahuri banyak menelurkan masalah di internal.

"Sejak Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik, KPK berubah menjadi lembaga yang bangga akan kontroversinya. Sehingga, wajar banyak pihak, termasuk Amerika Serikat menyoroti kebobrokan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, kredibilitas KPK sebelum era kepemimpinan Firli jadi tergerus lantaran ulah Firli cs. Menurut Kurnia, baru kali ini KPK dipimpin dua orang pelanggar etik, yakni Firli Bahuri sendiri dan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Menurut Kurnia, pada 2013, jauh sebelum kepemimpinan Firli, KPK menerima penghargaan bergensi seperti Ramon Magsaysay karena prestasinya dalam membongkar praktik korupsi para elite.

"Kalau periode saat ini, apa prestasinya? Menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas melalui Tes Wawaan Kebangsaan?," kata Kurnia. 

3 dari 4 halaman

Laporan Kemenlu AS

Atas dasar berbagai sorotan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, Kurnia berharap ada pembersihan dalam internal KPK. Kurnia mendesak mereka yang merupakan pelanggar etik disingkirkan demi menjaga muruah pemberantasan korupsi.

"Bersih-bersih KPK mutlak harus segera dilakukan. Misalnya, mendesak orang-orang bermasalah, seperti Firli dan Lili, untuk hengkang dari KPK. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin KPK semakin terpuruk, bukan hanya di mata masyarakat Indonesia, melainkan dunia," kata Kurnia.

Sebelumnya, KPK tengah menjadi sorotan pemerintah AS. Dalam laporan bertajuk '2021 Country Reports on Human Rights Practices', AS menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Pelanggaran etik berkaitan komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Komunikasi berlangsung pada saat lembaga antirasuah tengah mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Lili sudah dijatuhi sanksi berat atas pelanggaran ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas memutuskan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 1 tahun terhadap Lili.

 

4 dari 4 halaman

Kata Lili

Sebelum dijatuhi sanksi, Lili sempat membantah adanya komunikasi dengan Syahrial. Bantahan Lili ini kemudian dilaporkan oleh beberapa mantan pegawai KPK ke Dewas.

Lili dianggap menyampaikan berita bohong lantaran membantah komunikasi dengan Syahrial.

Teranyar, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika beserta tiket penginapan selama satu minggu di Lombok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.