Sukses

Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA, Wakil Ketua KPK: Bingung Juga Saya

Pertimbangan MA memotong hukuman Edhy Prabowo karena dinilai berbuat baik saat menjadi menteri serta dianggap telah menyejahterakan nelayan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu harus bagaimana menanggapi vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Alex mengaku sempat mengernyitkan dahi saat tahu MA menyunat vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab bahkan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Diketahui putusan kasasi MA ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo penjara 5 tahun. Tuntutan KPK itu juga diamini Pengadilan Tipikor dengan vonis 5 tahun penjara.

Namun dalam upaya banding, Edhy Prabowo justru divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy yang tak terima hukumannya ditambah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman mantan politikus Gerindra itu disunat MA.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alex Heran dengan Pertimbangan MA

Alex menyebut, dirinya mengaku heran dengan pertimbangan MA dalam menyunat vonis Edhy Prabowo. Pertimbangan MA meringankan putusan Edhy lantaran dia dinilai berbuat baik selama menjadi menteri dan dianggap telah menyejahterakan nelayan.

Meski demikian, Alex mengaku tidak berhak mengomentari putusan hakim. Menurut Alex, hakim dengan segala kewenangannya bisa menaikkan atau pun memotong masa hukuman seseorang.

"Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, nanti setelah kami menerima putusan lengkapnya seperti apa, karena di dalam berita kita enggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi," kata Alex.

3 dari 3 halaman

Infografis Alasan Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.