Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 179 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub ini sebagai tindak lanjut Instruksi Dalam Negeri yang juga mengatur status PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," demikian bunyi Kepgub, dikutip pada Kamis (3/3/2022).
Berikut aturan kegiatan masyarakat berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 Maret 2022:Â
Advertisement
Kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perhotelan non penanganan karantina:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang dibolehkan masuk
- Kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka namun penyediaan konsumsi disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib tunjukkan antigen (H-1) atau PCR (h-2).Â
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai surat keputusan bersama empat Menteri.
Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
Â
Pusat Perbelanjaan Diizinkan Buka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3277607/original/016931400_1603620133-20201025-Pemprov-DKI-Perpanjang-Masa-PSBB-Transisi-IQBAL-5.jpg)
Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. Kemudian, kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat. Tempat ibadah diperbolehkan maksimal 50%
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359126/original/045528800_1758620783-OJK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463536/original/058765400_1767636182-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337309/original/008779100_1788240212-cek_fakta_-_pinjol_ojk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3692993/original/069156900_1639465747-20211214-Anies-Vaksinasi-Anak-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1278273/original/005534500_1467269875-anies_baswedan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319703/original/014102400_1786270609-93aae30a-3030-410e-96a6-5cda6e195d96.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317904/original/058086300_1786077721-aniesbaswedanferyfarhati.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553894/original/077562700_1776053206-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-13T110529.855.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7961905/original/013698500_1780798434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-07T090929.694.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824890/original/015114700_1715084293-IMG_0156.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6144550/original/007047600_1779027380-SnapInsta.to_696519208_18596135200052237_3002501593111055450_n.jpg)