Sukses

KPK Duga Rahmat Effendi Tak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bermain sendiri dalam pengadaan lahan di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bermain sendiri dalam pengadaan lahan di Bekasi. Pepen diduga tak melibatkan tim dalam beberapa kali pengadaan lahan.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Heni Susilowati selaku Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdis Perkimtan), pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.

Heni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Pepen.

"Heni Susilowati (Sekdis Perkimtan), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh RE (Rahmat Effendi) tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lainnya

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.