Sukses

4 Imbauan Menag Yaqut Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2022

Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili akan dirayakan besok, Selasa 1 Februari 2022. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengirimkan pesan.

Liputan6.com, Jakarta - Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili akan dirayakan besok, Selasa 1 Februari 2022. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengirimkan pesan.

Yaqut mengingatkan, seluruh umat Konghucu yang merayakan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan saat merayakan Tahun Baru Imlek 2022 ini.

Mengingat, kata dia, pandemi Covid-19 masih membahayakan karena melonjaknya kasus varian Omicron di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," ujar Yaqut dikutip dari siaran pernya, Sabtu 29 Januari 2022.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," sambung dia.

Berikut sederet imbauan yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jelang perayaan Tahun Baru Imlek dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Konghucu untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Dia menilai, pandemi Covid-19 masih membahayakan karena melonjaknya kasus varian Omicron.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," ujar Yaqut dikutip dari siaran pernya, Sabtu 29 Januari 2022.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," sambung dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Terbitkan Surat Edaran

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," jelas Yaqut.

 

4 dari 6 halaman

3. Isi Surat Edaran

Yaqut menekankan protokol kesehatan secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan Imlek. Mulai dari, Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang. Namun, harus digelar terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari tempat perayaan.

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid-19 saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

 

5 dari 6 halaman

4. Minta Koordinasikan Perayaan ke Satgas

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE Nomor 2 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas tempat perayaan.

"Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19," jelas Yaqut.

6 dari 6 halaman

5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.