Sukses

Dorong Pemerintah Hentikan PTM 100 Persen, Epidemiolog: Jangan Tunggu Kasus Kematian Anak

Menurut Dicky, penghentian sementara PTM 100 persen tidak perlu menunggu kasus Covid-19 melonjak lebih tajam.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Covid-19 terus meningkat sejak awal Januari 2022, seiring dengan meluasnya varian Omicron. Data Kementerian Kesehatan 25 Januari 2022, kasus Covid-19 bertambah 4.878, tertinggi sejak 11 September 2021 yang menyentuh 5.001.

Bahkan, penularan Covid-19 di Tanah Air mulai didominasi varian Omicron. Di tengah merebaknya Omicron, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen masih berjalan. Meskipun, banyak sekolah melaporkan temuan kasus Covid-19 pada siswanya.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mendorong pemerintah menghentikan sementara PTM 100 persen. Meluasnya varian Omicron harus menjadi pertimbangan utama.

"Kalau dari sisi strategi kesehatan masyarakat, sebenarnya sudah urgent ya. Terutama di kota besar Jawa-Bali ini," katanya kepada merdeka.com, Rabu (26/1/2022).

Menurut Dicky, penghentian sementara PTM 100 persen tidak perlu menunggu kasus Covid-19 melonjak lebih tajam. Pemerintah cukup melihat tren kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

"Tidak menunggu sampai ada kematian di anak, jangan menunggu sampai ada kasus anak masuk rumah sakit," ujarnya.

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung ini menjelaskan, anak yang terjangkit Omicron bisa mengalami perburukan. Kebutuhan perawatan dan fatalitas pada anak yang terpapar Omicron jaga jauh lebih besar daripada Delta.

"Karena apa? Karena anak belum terlindungi maksimal, karena anak belum divaksinasi," sambungnya.

Belum lagi, ada banyak anak yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, seperti obesitas. Kondisi ini menempatkan anak dengan komorbid berada pada kategori berisiko tinggi terhadap Omicron.  

"Jadi ini yang harus jadi pertimbangan. Pemerintah perlu mereview itu. Kalau menunggu sampai akhirnya terjadi kasus pada anak, sudah telat. Kita gagal melindungi anak," kata dia mengakhiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soroti Pusat Perbelanjaan

Berbeda dengan PTM 100 persen, Dicky berpendapat pusat perbelanjaan seperti mal dan kafe masih bisa beroperasi. Dengan catatan, kapasitas maksimal kedua tempat itu hanya 80 persen dengan sirkulasi udara diperbaiki.

Selain itu, mal dan kafe harus membatasi kriteria pengunjung. Misalnya, pengunjung harus sudah divaksin lengkap dalam enam bulan terakhir atau telah menerima booster. Kemudian usia pengunjung hanya mulai 6 sampai 58 tahun.

"Tidak memiliki komorbid, tidak dalam kasus kontak, tidak bergejala (demam/batuk pilek)," kata Dicky.

 

Reporter: Titin Supriatin 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.