Sukses

Polda Metro Perketat Penerbitan TNKB Khusus dan Rahasia

Mulai dari minggu ini, Polda Metro melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, memperketat pengajuan permohonan penggunaan TNKB khusus dan rahasia. Hal ini dalam rangka penertiban.

"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sambodo menerangkan, syarat-syarat pengajuan TNKB khusus dan rahasia sebagaimana yang diatur dalan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Sambodo menerangkan, pertama jika instansi pemerintah maka harus ada surat permohonan Dirjen atau tingkatan atas lainnya. Sementara jika TNI-Polri yang mengajukan mesti diketahui Kepala Satker masing-masing kesatuan.

Sambodo melanjutkan, kedua harus mendapatkan rekomendasi dari Propam atau mengantongi rekomendasi Baintelkam atau Dirtintelkam Polda Metro Jaya

"Surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Lainnya

Sambodo menyampaikan, syarat lainnya melampirkan STNK dan BPKB yang sah dan masih berlaku. Khusus, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri khusus pelat B.

"Kalau dia di luar pelat B kita tidak bisa terbitkan. Hanya untuk pelat B di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota si pejabat pemohon kendaraan," terang dia.

Sambodo menerangkan, kebijakan juga berlaku untuk perpanjangan.

"Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.