Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan penganiayaan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Kepolisian menegaskan menghormati putusan hakim dan berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti keputusan tersebut dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan. Dia menegaskan, kepolisian akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai mekanisme yang ada.
“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan PN Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Advertisement
Menurut dia, langkah koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut perkara berjalan sesuai prosedur. Dia bahkan membenarkan adanya kemungkinan koordinasi dengan oditur militer, mengingat ada perkara lain yang disebut telah berjalan.
“Iya, iya, sudah pasti itu,” ujarnya singkat.
Singgung 2 Poin Gugatan Ditolak Hakim
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan ada dua poin gugatan pemohon yang justru ditolak hakim tunggal dalam putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Prap/2026/PN Jaksel.
Menurut Budi, pemohon menggugat dugaan penghentian perkara secara diam-diam dan tudingan penanganan perkara dilakukan berlarut-larut.
Namun, kata dia, hakim menyatakan tak ditemukan fakta bahwa penyidik pernah menghentikan penyidikan maupun menghentikan penanganan perkara secara diam-diam.
“Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ujar Budi.
Hakim juga, kata Budi, menolak dalil bahwa penyidik sengaja mengulur-ulur penanganan perkara.
“Tidak ada fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” katanya.
Meski begitu, hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara. Budi pun menegaskan, sejak awal polisi tidak pernah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Ya enggak ada, kan sudah jelas,” tegasnya.
Soal kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait usai putusan praperadilan, polisi belum bicara gamblang.
“Ini kan baru putusan praperadilan hari ini,” kata Budi.
Advertisement
Sebagian Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus dan TAUD terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Suparna di pengadilan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Hakim Tunggal Suparna juga memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Hakim juga biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tunggal Suparna.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548923/original/064624100_1775556600-Andrie-Yunus-Wakil-Koordinator-KontraS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673924/original/064756300_1782715045-8b339f5c-5296-40f5-b4c9-ab830a996d58.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295173/original/013974400_1783916750-IMG_7928.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7709283/original/053381500_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289640/original/071298500_1783411248-IMG_6831.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289583/original/013352200_1783408940-IMG_6782.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288008/original/022814700_1783263849-6fe0d194-048e-42be-847d-26b13b1965eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257968/original/044238500_1781267590-37328.jpg)