Polda Metro Periksa Anggota Polsek Cimanggis, Diduga Broker Proyek di Bekasi

Nama Aiptu YS mencuat usai menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Diterbitkan 24 April 2026, 03:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya periksa Aiptu YS, polisi aktif, terkait dugaan broker proyek Bekasi.
  • YS bersaksi di sidang Tipikor, akui terima Rp 16 miliar dari proyek.
  • Aiptu YS telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa anggota kepolisian aktif Polsek Cimanggis, Polres Depok, Aiptu YS alias Lippo, terkait dugaan keterlibatan sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto mengatakan klarifikasi internal dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kesaksian Aiptu YS pada persidangan Tipikor Bandung yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Budi seperti dilansir Antara, Kamis (23/4).

 

Saksi

Nama YS mencuat usai menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4).

YS alias "Lippo" saat ditanya Jaksa KPK pada persidangan tersebut mengaku sebagai anggota aktif Polri.

YS juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Total imbalan yang diterima berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp 16 miliar.

Budi menyebut Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek pengadaan barang dan jasa tersebut kepada institusi yang berwenang.

"Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi," ucapnya.

 

Ajukan Pengunduran Diri

Dirinya juga membenarkan YS telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret lalu.

Saat ini permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6