Ujian Kilat 26 Menit Calon Kapolri Suyudi Ario Seto

Uji kelayakan yang dijalani oleh Suyudi terbilang singkat. Hanya sekitar 26 menit.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 11:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara menyetujui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno uji kelayakan dan kepatuhan calon Kapolri pada Kamis (1/10/2026).

Ketok palu DPR memutuskan Suyudi sebagai Kapolri terbilang kilat. Bermula dari surat presiden terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Arie Seto sebagai Kapolri. 

Surat Presiden bernomor R57/Pres/09/2026 itu tercantum tanggal 30 September 2026. Berangkat dari surat tersebut, Komisi III DPR langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

Informasi mengenai surat presiden itu baru disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka rapat uji kelayakan dan kepatuhan terhadap Suyudi. 

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III. 

Uji kelayakan dan kepatuhan dimulai 09.15 WIB. Uji kelayakan yang dijalani oleh Suyudi terbilang singkat. Hanya sekitar 26 menit. Dibandingkan dengan saat Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan calon Kapolri di DPR pada 2021. Saat itu, Listyo menjalani uji kelayakan lebih dari 3 jam. 

Dalam uji kelayakan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri jika mendapat amanah memimpin Korps Bhayangkara.

Suyudi mengatakan kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri harus diterima sebagai bahan perbaikan. Menurutnya, kritik yang berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi.

“Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui apa yang harus segera diperbaiki,” kata Suyudi.

Dia menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan Polri.

Suyudi menegaskan reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” ujarnya.

Menurut Suyudi, Polri berperan menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangannya.

Dia memastikan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga lain dalam mendukung agenda pembangunan nasional. 

Suyudi berjanji laporan masyarakat harus ditangani tanpa menunggu kasusnya viral di media sosial. Dia ingin mengubah pola penanganan laporan agar setiap pengaduan diverifikasi, ditangani, dan diberi perkembangan sesuai hukum.

“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Menurut Suyudi, kepastian laporan menjadi salah satu persoalan yang masih dikeluhkan masyarakat. Dia menyebut ada sembilan kegelisahan utama yang harus dijawab Polri.

“Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab, kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan,” ujarnya.

Suyudi menilai laporan polisi merupakan harapan masyarakat terhadap kehadiran negara. “Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” katanya.

Dia menegaskan masyarakat harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten. “Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil,” tegas Suyudi.

Suyudi juga mendorong agar kewenangan kepolisian dibarengi pengawasan yang kuat. “Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat.”

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?,” tanya Habiburokhman

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6