Sukses

DPR Langsung Kirim Surat ke Presiden Setelah RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif

Sambil menunggu pembahasan, pimpinan DPR berjanji akan menggelar diskusi publik. DPR akan menampung aspirasi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pimpinan DPR berjanji akan mengirim surat ke presiden agar bisa segera dibahas setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/1/2021). 

Sambil menunggu pembahasan, pimpinan DPR berjanji akan menggelar diskusi publik. DPR akan menampung aspirasi masyarakat.

"Kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," ujar Dasco.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Surat Presiden

Setelah RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR maka akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU TPKS ini. Namun, keputusan AKD mana yang akan membahasnya masih menunggu surat presiden.

"Kalau untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas. Karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," ujar Dasco.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • RUU TPKS