Sukses

Buntut Tilang Saat Pengawalan di Puncak Bogor, Anggota Dishub Bekasi Dimutasi

anggota Dishub Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) itu melakukan pengawalan di Puncak Bogor tanpa sepengetahuan atasan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang ditilang saat melakukan pengawalan di Simpang Gadong, Puncak, Bogor, dikenai mutasi. Yang bersangkutan terbukti menyalahi aturan sehingga diberikan sanksi tegas.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menjelaskan, anggota Dishub Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) itu melakukan pengawalan tanpa sepengetahuan atasan. Terlebih yang dikawal merupakan warga biasa.

"Yang bersangkutan telah diberikan tindakan atas pelanggaran disiplin tersebut, berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Dalops ke bidang lainnya," kata Dadang, Senin (3/1/2022).

Ia menuturkan, anggota yang bersangkutan telah melanggar Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan kepolisian yang melakukan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

Oleh karena itu, kata dia, semestinya ada koordinasi dengan pihak kepolisian bila ada permintaan pengawalan. Dan sesuai protap, kendaraan polisi akan mengawal di depan, sedangkan dishub di belakang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanpa Ada Koordinasi dengan Atasan

Menurutnya, aksi pengawalan tersebut merupakan inisiatif anggota yang bersangkutan saat bertugas untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di exit Tol Bekasi Barat.

"Meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari exit Tol Bekasi Barat. Dan anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan," jelasnya.

"Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," paparnya.

Dadang berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota, agar tidak terulang lagi ke depannya. Karena itu pihaknya akan rutin memberikan sosialisasi terkait hal ini kepada seluruh jajaran Dishub Kota Bekasi.

Sebelumnya, kendaraan Dinas Perhubungan Kota Bekasi diberhentikan dan ditilang oleh anggota Satlantas Polres Bogor, Jumat 31 Desember 2021. Kendaraan plat merah itu ditilang lantaran melawan arah saat melaju di Simpang Gadog.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.