Sukses

Polisi Tangkap Pemilik Kapal Pekerja Migran yang Tenggelam di Malaysia

Dalam peristiwa kapal tenggelam di Johor Bahru itu, tercatat 21 pekerja migran meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Susanto alias Acing terkait insiden kapal tenggelam yang berisikan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) di Perairan Johor Bahru, Malaysia. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes (Kepri) Harry Goldenhardt.

"Benar. Ditreskrimum Polda Kepri selaku Tim Subsatgas Penegakan Hukum Ops Misi Kemanusiaan amankan kemarin di Tanjung Uban Bintan," tutur Harry saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).

Menurut Harry, Susanto merupakan pemilik kapal pengangkut pekerja migran yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia. Dalam peristiwa itu, tercatat 21 WNI meninggal dunia.

"Yang bersangkutan adalah sebagai pemilik speedboat yang tenggelam di perairan Johor," kata Harry.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi keterlibatan anak buahnya dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia yang kapalnya tenggelam beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dia mengungkapkan, dua anggota TNI itu berasal dari satuan AL dan AU. Identitasnya, Kopral Satu (Koptu) BK dari TNI AL dan Sersan Kepala (Serka) S dari TNI AU.

"Dugaannya walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ikegal itu. Yang bersangkutan juga mengetahui. Kita lakukan terus prosesnya," kata Andika di Kabupaten Bantul, Jumat (31/12/2021).

"Juga misalnya oknum TNI AU di Batam. Itu adalah Serka S. Itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini. Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum," sambung Andika.

Andika menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan kedua oknum anggota TNI tersebut. Andika menyebut ada sejumlah undang-undangan yang bisa menjerat kedua oknum TNI tersebut terkait kasus TKI ilegal itu.

"Undang-undang yang bisa dikenakan udah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang perlindungan pekerja migran, Undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau manusia, dan KUHP sendiri," pungkas Andika.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BP2MI Investigasi

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sudah membuat tim menyelidiki tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu.

Hasil investigasi, BP2MI menduga adanya anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) terlibat membantu pengiriman PMI ilegal ke Malaysia tersebut.

"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (28/12).

Benny mengaku ingin segera bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan hal ini. Sehingga bisa ditangani masing-masing instansi.

"Kami akan menyerahkan masalah ini kepada pimpinan instansi masing-masing. Saya akan mencoba nanti bertemu Panglima TNI," tegasnya.

Menurut Benny, praktik pengiriman TMI atau PMI ilegal ini sudah lama terjadi. Sehingga dugaan kuat adanya oknum yang bermain tetapi tidak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum.

"Artinya, kegiatan ini kegiatan yang sudah lama sebetulnya dilakukan dan diketahui banyak pihak. Kenapa tidak tersentuh aparat? Karena mendapatkan perlindungan diduga kuat atau backing dari oknum-oknum aparat yang ada di daerah," katanya menduga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.