Sukses

Unggahan Terakhir Cassandra Angelie, Artis CA yang Diduga Ditangkap Kasus Prostitusi

Cassandra Angelie atau CA diduga adalah artis yang ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Cassandra Angelie atau CA diduga adalah artis yang ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi.

Penangkapan artis CA dibenarkan Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi melalui video singkat di akun Instagram Kapolda Metro Jaya. Dalam video itu, ia memastikan penangkapan artis CA terkait dugaan melakukan praktik prostitusi.

Kini, artis CA telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain CA, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka prostitusi. Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai muncikari yang menjajakan artis CA kepada pria hidung belang.

"Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Sementara itu, menilik unggahan terakhir Cassandra Angelie alias CA di akun Instagram miliknya @cassangeliee, memperlihatkan dirinya sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Unggahan foto itu diunggah Cassandra Angelie alias CA pada enam hari lalu atau tepat saat Natal pada Sabtu 25 Desember 2021.

"Merry Christmas 🎄❤️," tulis Cassandra Angelie alias CA yang dikutip Liputan6.com, Jumat (31/12/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebritis berinisial CA. Kini artis CA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain CA, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka prostitusi. Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai muncikari yang menjajakan artis CA kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, artis CA bersama tiga muncikari tersebut ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.

"Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga muncikari tersebut untuk dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu.

"(Transaksi) menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut," beber Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Prostitusi Artis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.