Sukses

Achmad Sodiki: Tugas Saya Melengkapi Mahfud MD

Wakil Ketua MK Achmad Sodiki kembali terpilih menduduki jabatan yang sama untuk periode 2013-2015.

Tugas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pelengkap tugas dari Ketua MK. Perbedaan tugas itu diutarakan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Sodiki terpilih kembali untuk periode 2013-2015.

"Tugasnya saling melengkapi. Bila Bapak Ketua Mahfud MD tugas luar atau sidang pleno, sidang kami yang pimpin. Saya mestinya berhenti nanti pada 16 Agustus 2013 sebagai hakim. Jadi kemungkinan kami tidak bisa hingga 2,5 tahun menjabat. Tapi hanya sampai 31 Agustus 2013," jelas Sodiki, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Dia mengungkapkan, bila sudah tidak menjabat lagi menjadi Wakil Ketua MK, dia akan kembali ke kampus. "Wallahualam. Kalau berakhir saya kembali ke kampus untuk mengabdikan diri," tegasnya.

Berdasar Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, proses pemilihan ini dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim, yang tertutup untuk umum. Namun, apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan voting, berdasar sura terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.

Achmad Sodikin, terpilih kembali melalu Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK, periode 2013-2015. Pemilihan ini dilakukan karena habisnya masa jabatan Sodiki yang telah menjabat selama 3 tahun, sejak 12 Januari 2010.(Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.