Sukses

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih terus berjalan. KPK memastikan penyelidikan adanya pidana dalam ajang balap mobil listrik tersebut tak dihentikan.

"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses. Tim Penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Ali meminta masyarakat tak mengembuskan opini yang bisa mengganggu kinerja tim penyelidik dalam menemukan unsur pidana dalam ajang Formula E. Pernyataan Ali ini sekaligus menanggapi keterangan pakar hukum Margarito Kamis yang meminta KPK menghentikan penyelidikan Formula E.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," kata Ali.

Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. Seluruhnya harus berdasarkan kecukupan alat bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Bukti Korupsi Formula E

Sebelumnya, KPK memastikan tengah mencari bukti permulaan yang cukup untuk bisa menaikkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ke tingkat penyidikan. Jika bukti didapat, KPK menyatakan siap menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.

KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.