VIDEO: Pro-Kontra Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No.53 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali memuat ketentuan seluruh calon penumpang pesawat harus memiliki Suket PCR dengan hasil negatif covid-19. Ketentuan ini berlaku sejak 19 Oktober - 19 November 2021.

Diterbitkan 20 Oktober 2021, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No.53 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali memuat ketentuan seluruh calon penumpang pesawat harus memiliki Suket PCR dengan hasil negatif covid-19. Ketentuan ini berlaku sejak 19 Oktober - 19 November 2021.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6