Sukses

KPK Sita Uang Rp 1,77 M dari OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasi, Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Dinas PUPR. Mereka terjaring OTT di Musi Banyuasin dan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka suap proyek di Dinas PUPR Pemerintahah Kabupaten Musi Banyuasin.

Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini dijerat sebagai tersangka suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021 malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam penangkapan terhadap Dodi Reza, tim penindakan telah mengamankan uang Rp 1,77 miliar. Uang itu diambil tim penindakan secara terpisah.

"Total, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta dan turut mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati Rp 1,5 miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Alex mengatakan, uang Rp 270 juta yang dibungkus kantung plastik merupakan pemberian dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Suhandy memberikan uang itu ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari setelah melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Musi Banyuasin.

Setelah menerima uang itu, Eddi menemui Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang Rp 270 juta itu diserahkan Eddi ke Herman di sana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tangkap Dodi dan Ajudan di Jakarta

Terpisah, KPK menangkap Dodi Reza dan ajudannya bernama Mursyid di lobi hotel di wilayah Jakarta. Saat itu Mursyid membawa tas merah berisi uang Rp 1,5 miliar.

Selain Dodi Reza, KPK juga menjerat Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.