Sukses

Hamdan Zoelva Ungkap Satu Pemohon Uji Materi AD/ART Demokrat Mundur

Hamdan Zoelva ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat untuk menghadapi permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang dilayangkan mantan kader ke MA.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa satu dari total empat pemohon uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Anggung (MA) telah mencabut permohonannya.

Hamdan mengungkapkan, pemohon yang mundur atas nama Nur Rahmat Sigit Purwanto. Dia sebelumnya terdaftar sebagai pemohon dua dalam permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat.

"Namanya Nur Rahmat Sigit Purwanto, pemohon dua di sana. Telah mencabut permohonannya," ujar Hamdan dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10/2021).

Hamdan pun menunjukkan surat pencabutan permohonan uji materi yang ditandatangani oleh Nur Rahmat Sigit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Cabut Permohonan

Dalam surat itu terbaca bahwa salah satu alasan Nur mencabut permohonannya karena mengakui salah langkah. Sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pihak pemohon.

"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di Partai Demokrat apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.