Sukses

Polri Tetapkan Karutan Bareskrim dan 2 Petugas Tersangka Penganiayaan M Kece

Polisi sebelumnya telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece.

Liputan6.com, Jakarta - Propam Polri menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian terkait dengan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece adalah Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua petugas jaga.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," tutur Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan resminya, Kamis (30/9/2021).

Menurut Ferdy, gelar perkara penetapan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece itu dilakukan hari ini, setelah sebelumnya memeriksa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu, 29 September 2021. Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia," jelas dia.

Adapun para tersangka diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Napoleon dan 4 Tahanan Bareskrim Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.

Sementara untuk penyidikan para petugas rutan menjadi kewenangan Propam Polri. "Ditangani Propam," kata Andi.

Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri. Perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.