Sukses

Top 3 News: Antara September, Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin

Top 3 News hari ini dimulai dengan berita terkait pengumuman penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini dimulai dengan berita terkait pengumuman penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

September memiliki makna tersendiri bagi Azis dan Firli. Keduanya saling mengesahkan pada bulan ke sembilan pada penanggalan Masehi tersebut, meski berbeda tahun. 

Firli mengumumkan pengesahan Azis sebagai tersangka menjadi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah usai dijemput paksa dari rumahnya pada Jumat, 24 September 2021 malam. Sementara, pada Jumat 13 September 2019 lalu, Azis yang kala itu menjadi Ketua Komisi III juga merilis kabar, Firli Bahuri terpilih menjadi KPK periode 2019-2023.

Berita lain yang tak kalah menjadi sorotan pembaca Liputan6.com adalah pemberitaan tentang total kekayaan Azis Syamsuddin. Azis memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, Azis terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Pemberitaan soal deretan kasus yang menjerat Azis Syamsuddin juga populer di kanal News Liputan6.com, Sabtu 25 September 2021. Bukan kali ini saja nama Azis Syamsuddin disebut dalam kasus korupsi. Sejumlah perkara korupsi juga pernah menyeret nama Wakil Ketua DPR itu. 

Untuk lebih jelasnya, berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 25 September 2021:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin yang Saling Mengesahkan di Bulan September

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Elite Partai golkar tersebut dijemput paksa dari rumahnya pada Jumat, 24 September 2021 malam.

"Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, (25/9/2021).

Azis Syamsuddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," tutur Firli.

 

Selengkapnya....

3 dari 4 halaman

2. Ini Total Kekayaan Azis Syamsuddin Berdasarkan LHKPN 22 April 2021

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) yang baru diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, Azis terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Adapun rinciannya, Azis Syamsuddin memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 89.492.201.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.

Selanjutnya, ia juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp 3.502.000.000 terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.

 

Selengkapnya....

4 dari 4 halaman

3. Sebelum Jadi Tersangka, Ini Sederet Kasus yang Juga Menyeret Nama Azis Syamsuddin

Setelah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak disebut dalam dakwaan perkara suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Golkar itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Pengumuman penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka langsung disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Bukan kali ini saja nama Azis Syamsuddin disebut dalam kasus korupsi. Sejumlah perkara korupsi juga pernah menyeret nama Wakil Ketua DPR itu. Rinciannya:

 

Selengkapnya....

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.