Sukses

Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin yang Saling Mengesahkan di Bulan September

Bedanya, Firli menyampaikan kabar tak baik bagi Azis, sedangkan Azis mengumumkan kabar gembira untuk Firli.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Elite Partai golkar tersebut dijemput paksa dari rumahnya pada Jumat, 24 September 2021 malam.

"Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, (25/9/2021).

Azis Syamsuddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," tutur Firli.

Menurut Firli, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam perkara rasuah Azis Syamsuddin. Kemudian dikuatkan dengan alat bukti lainnya.

Ia selanjutnya membeberkan konstruksi kasus rasuah politikus Golkar tersebut. Bermula pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkannya, juga Aliza Gunado (AG), yang tengah dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," tutur Firli.

Menurut Filri, Maskur Husain kemudian menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," jelas dia.

Firli mengatakan, untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Ia menegaskan, KPK tidak pernah pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terlibat rasuah. Dia berharap, penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dapat menjadi peringatan kepada semua pihak.

"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tegas Firli Bahuri.

Firli menilai, Azis sebagai wakil rakyat di Parlemen tidak memberi contoh sikap antikorupsi. Diketahui saat ditangkap KPK, Azis Syamsuddin menjabat sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar.

"AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Di bulan September ini menjadi momen saling mengesahkan antara Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin. Namun bedanya, Firli menyampaikan kabar tak baik bagi Azis, sedangkan Wakil Ketua DPR itu mengumumkan kabar gembira untuk Firli.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 25 September 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap. Sementara pada Jumat 13 September 2019 lalu, Azis yang kala itu menjadi Ketua Komisi III juga merilis kabar bahwa Firli Bahuri terpilih menjadi KPK periode 2019-2023.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Firli Mendapat Suara Terbanyak

Anggota Polri itu mendapat suara bulat dari 56 anggota Komisi Hukum DPR yang ikut voting. Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin menyatakan seluruh anggota Komisi III sepakat memilih Firli Bahuri sebagai ketua baru KPK.

"Menyepakati untuk menjabat pimpinan ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Firli Bahuri," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengungkap alasan pihaknya menunjuk Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Menurutnya, pilihan jatuh kepada Kapolda Sumatera Selatan itu karena memperoleh suara terbanyak.

Lima dari 10 pimpinan KPK jilid V ini terpilih melalui proses voting yang diselenggarakan Komisi III DPR usai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Firli mendapatkan suara bulat dari total anggota Komisi III dpr yang hadir, yakni 56.

"Tadi kita fraksi-fraksi bersepakat untuk, meskipun tidak ada di UU tapi kita kesepakatannya siapa pun yang memperoleh suara terbanyak, dialah yang kita tunjuk menjadi Ketua KPK," ujar Erma usai pemilihan ketua KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat dini hari (13/9/2019).

Lebih lanjut, Erma menyebut, komposisi lima pimpinan KPK baru ini baik. Sebab latar belakang para pimpinan baru dinilai lengkap dan beragam.

Firli berasal dari kepolisian, Alexander Mawarta dari KPK, Nurul Gufron dari akademisi, Nawawi Pomolango dari hakim, serta Lili Pintauli Siregar yang merupakan advokat dan satu-satunya pimpinan perempuan.

"Kita punya wakil akademisi, kita punya wakil dari penegak hukum udah lengkap lah ini," sebut politikus Partai Demokrat itu.

Dengan demikian, Firli Bahuri akan didampingi 4 pimpinan KPK lainnya yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Sebelumnya, usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi III DPR langsung menggelar voting. Mereka memilih 5 pimpinan KPK periode 2019-2025 dengan suara terbanyak. Ada 56 anggota Komisi III yang ikut voting.

Berikut hasil voting Komisi III DPR:

Nawawi Pomolango (Hakim) : 50 suara

Lili Pintauli Siregar (Advokat) : 44 suara

Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan) : 19 suara

Nurul Ghufron (Dosen/Akademisi) : 51 suara

I Nyoman Wara (Auditor) : 0 suara

Alexander Marwata (Komisioner KPK) : 53 suara

Johanis Tanak (Jaksa) : 0 suara

Luthfi Jayadi (Dosen/Akademisi) : 7 suara

Firli Bauri (Anggota Polri) : 56 suara

Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet) : 0 suara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.