Sukses

Selama Pandemi Covid-19, BPK Temukan Potensi Kecurangan Anggaran PC-PEN

Besar potensi tersebut, disebabkan akibat tekanan untuk melakukan kecurangan fraud karena masalah finansial atau keserakahan.

Liputan6.com, Jakarta - Selama pandemi Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi risiko fraud atau kecurangan yang semakin besar ketika saat pandemi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif berbasis resiko pada kementerian/ lembaga terkait program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

"Bukti-bukti empiris memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan pada di sektor publik maupun di sektor swasta di masa krisis cenderung memperbesar risiko terkini fraud atau kecurangan dalam kondisi krisis," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat sambutan pada workshop anti korupsi secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Besar potensi tersebut, kata Agung, disebabkan akibat tekanan untuk melakukan kecurangan fraud karena masalah finansial atau keserakahan, lalu sikap yang menganggap korupsi bukan merupakan kesalahan dengan berbagai alasan pembenaran, serta adanya kesempatan yang memungkinkan atau korupsi terjadi karena lemahnya pengendalian internal atau kurangnya pengawasan.

Terlebih, pada tahun 2020 dalam alokasi anggaran PC-PEN pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Badan Usaha Milik Begara, Badan Usaha Milik Daerah, dan hibah atau sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah daerah adalah sebesar Rp 933,33 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp 597,06 triliun atau sebesar 64%.

"Merespons peningkatan risiko tersebut, BPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko atau risk based comprehensif audit atas 241 objek pemeriksaan dengan 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan komprehensif berbasis risiko tersebut, terungkap sebanyak 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun yang meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan terkait ekonomi keekonomian, efisiensi dan ekfektivitas.

"Dalam pemeriksaan PC-PEN selama tahun 2020 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodefikasi anggaran PC-PEN serta realisasinya. Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, manajemen program dan kegiatan pandemi," sebut Agung.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Diidentifikasi

Atas hal itu, Agung menyampaikan bahwa BPK telah memberikan rekomendasi berupa grand desain rencana kerja yang jelas dan terukur, menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan dan memprioritaskan penggunaan anggaran, dalam kebijakan serta insentif.

Selanjutnya, pelaporan distribusi alat kesehatan melakukan pengujian kewajaran harga yang disampaikan rekanan validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan by address. Dan menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran dana ke penerima akhir.

"Sejak awal BPK juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah dalam menghadapi pandemi sekaligus memulihkan ekonomi nasional dapat dilaksanakan secara transparan akuntabel dan efektif," imbaunya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.