Sukses

Jaksa KPK Ungkap Peran Syamsuddin dalam Dakwaan Suap Walkot Tanjungbalai

Peran Azis diungkap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana terhadap Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan.

Liputan6.com, Jakarta Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin turut disebut dalam surat dakwaan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Peran Azis diungkap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana terhadap Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin berperan sebagai pihak yang mengenalkan Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robinson Pattuju alias Robin.

Perkenalan Syahrial dengan Robin terjadi sekitar bulan Oktober Tahun 2020. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Kemudian Azis meminta Robin datang dan menemuinya di kediamannya. Setelah itu, Azis pun memperkenalkan Robin kepada Syahrial.

"Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa (Syahrial)," ujar Kaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkenalan itu, Robin memperkenalkan dirinya yang bekerja sebagai penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal KPK kepada Syahrial.

Pada pertemuan itu Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah," kata dia.

Atas permintaan Syahrial tersebut, Robin menyatakan kesediaannya membantu yang kemudian berlanjut saling bertukat nomor telepon seluler.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan. 

"Selanjutnya Terdakwa setuju atas besaran dana yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap," kata Jaksa KPK.

Jaksa menyebut, Syahrial saat itu meminta jaminan kepada Robin agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat Penyidikan.

Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

"Bahwa pemberian uang yang dilakukan Terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Azis Dicegah ke Luar Negeri

Syahrial diketahui didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini sudah didalami KPK. Azis sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Selain Azis, dua pihak swasta yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado juga dicegah berpergian keuar negeri.

Dewan Pengawas KPK dalam putusan etik menyebut jika Robin diduga menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin. Dari jumlah tersebut, Robin menerima Rp 600 juta. Sisanya senilai Rp 2,55 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara Lampung Tengah yang bergulir di lembaga antikorupsi. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.