Sukses

Menteri PPPA Nilai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Perlu Dipertimbangkan Kembali

Bintang Puspayoga menilai rencana pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai dalam tahun ajaran baru 2021/2022 perlu dipertimbangkan lagi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menilai rencana pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai dalam tahun ajaran baru 2021/2022 perlu dipertimbangkan lagi.

Hal ini mengingat tingginya angka penularan Covid-19 kepada anak.

"Kemen PPPA menilai agar dipertimbangkan secara cermat dengan memperhitungkan kondisi riil di lapangan," kata Bintang dikutip dari siaran persnya, Kamis (24/6/2021).

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak.

Bintang menekankan bahwa setiap keputusan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus menjamin kesehatan dan keselamatan anak. Mulai dari, sebelum ke sekolah, saat di sekolah dan setelah pulang sekolah.

Selain itu, dia mengatakan pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas harus didasarkan kepada assesmen yang kuat dan terukur oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Bintang menyebut sosialisasi juga harus melibatkan para orang tua.

"Sosialisasi PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara luas, matang, dan memberikan kewenangan yang kuat kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga dan orangtua/wali untuk merumuskan keikutsertaan anak didik dalam proses tersebut,"jelas Bintang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Ketat

Bintang mengatakan, sosialisasi tersebut perlu diikuti monitoring dan evaluasi secara berjenjang dengan sistem pengawasan yang ketat. Kemudian, diikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan yang melibatkan tenaga kesehatan.

"Selain itu, penyiapan mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan ke sekolah, di sekolah, perjalanan pulang, dan saat kembali ke keluarga," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.