Sukses

KPK Tetapkan Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi

Selain Solihah, KPK juga menjerat pihak swasta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2008-2016 Solihah (SLH).

Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Selain Solihah, KPK juga menjerat pihak swasta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jadindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Budi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam perkara ini.

"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/5/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik langsung menahan Kiagus Emil. Dia bakal ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021.

Namun untuk Solihah belum dilakukan penahanan lantaran tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Firli menyatakan, tim penyidik bakal segera memanggil Solihah dalam waktu dekat.

"Sedangkan tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit. KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangkaan Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT Asuransi Jasa Indonesia atau disingkat Asuransi Jasindo adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jasa.

    Jasindo