Sukses

Kebun Raya Bogor Tak Adakan Salat Idul Fitri 1442 H

Peniadaan giat salat Idul Fitri mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat sejumlah tempat tidak lagi menyediakan lokasi ibadah salat Idul Fitri 1442 H. Salah satunya di Kebun Raya Bogor LIPI, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan pers tertulis dari Humas LIPI yang diterima Liputan6.com, Rabu (12/5/2021), peniadaan giat salat Idul Fitri mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

"Serta hasil keputusan Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa (19/4/2021) tentang pelarangan kegiatan keagamaan yang bersifat masif, tahun ini Kebun Raya Bogor LIPI kembali tidak menggelar salat berjemaah dalam momen Idul Fitri 1442 H," bunyi keterangan pers tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada di zona tinggi (merah) dan menengah (oranye) paparan Covid-19 untuk menggelar salat Idul Fitri 2021 di rumah masing-masing.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa salat Idul Fitri 2021 yang digelar di masjid diperuntukan bagi daerah yang masuk zona kuning atau hijau. Namun, penggunaannya hanya diisi oleh 50 persen jemaah.

"Jadi, saya ulangi lagi, kalau dia zonanya hijau dan kuning, dia bisa (salat) Idul Fitri di ruang publik yaitu masjid sesuai syariat, tapi tetap dengan pembatasan 50 persen," kata Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.

"Kalau zonanya oranye dan merah karena rawan penyebaran, direkomendasi salat Id-nya di rumah saja, kira-kira begitu," Ridwan Kamil menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satgas Covid-19 Minta Masyarakat di Zona Hijau dan Kuning Tidak Silaturahmi Fisik

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta masyarakat yang merayakan Lebaran Idul Fitri 2021 di zona hijau dan kuning tidak melakukan silaturahmi fisik.

Dia menyarankan, silaturahmi Lebaran pada zona tersebut dilakukan secara virtual.

Zona hijau menunjukkan sebuah wilayah tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19, sedangkan zona kuning berisiko rendah terhadap Covid-19.

"Silaturahmi fisik juga tetap dilarang dalam zona ini. Maka dari itu, disarankan untuk melakukan silaturahmi virtual melalui video call atau conference," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (12/5/2021).

Wiku mengatakan aktivitas tatap muka memang tidak dilarang di wilayah zona hijau dan kuning. Namun, untuk mencegah penularan Covid-19, silaturahmi tatap muka pada Lebaran Idulfitri kali ini ditiadakan.

"Ingatlah silaturahmi fisik sangat berpotensi menjadi awal penularan Covid-19 mengingat kontak fisik yang sering kali tidak dapat dihindari dengan sanak saudara," ujarnya.

Meskipun silaturahmi fisik dilarang, pelaksanaan salat id berjemaah di masjid pada zona hijau dan kuning diizinkan. Dengan catatan, selama rangkaian salat id digelar, jemaah dan pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni, jemaah yang melaksanakan salat id tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.