Sukses

Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Pemkot Depok: Dibutuhkan Kesadaran Bersama Terkait Prokes

Namun, bagi warga yang berada di RT zona orange dan merah tidak diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Fitri secara berjamaah.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, masyarakat Kota Depok telah diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka. 

Namun, pada pelaksanaannya masyarakat dapat merujuk dan mengikuti sesuai Surat Edaran nomor 451/203-HUK tentang penyelenggaraan kegiatan itikaf, salat Idul Fitri dan perayaan Idul Fitri 1442H/2021 M.

"Memang diperbolehkan. Namun, untuk masyarakat yang berada di zona orange dan merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan di masjid maupun lapangan terbuka," ujar Dadang, Rabu (12/5/2021). 

Dadang menjelaskan, warga yang berada di RT zona orange dan merah tidak diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Fitri secara berjamaah. Warga yang berada di zona tersebut dapat menyelenggarakan saalat Idul Fitri bersama keluarga inti di rumah. 

"Kami merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait parameter PPKM Mikro dalam penyelenggaraan saat Idul Fitri," ucap Dadang. 

Dia mengungkapkan, untuk mencegah penularan COVID-19 pada pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, diperlukan kesadaran bersama. Tidak menutup kemungkinan, warga yang berada pada RT zonasi merah dan orange akan datang mengikuti pelaksanaan salat Idul Fitri di RT yang memiliki zonasi kuning dan hijau. 

"Memang untuk mengawasi orang per orang tidaklah mudah ya, perlu adanya kesadaran bersama," kata Dadang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelenggara Terapkan Prokes Standar

Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan pelaksanaan salat Idul Fitri.

Salah satunya yakni penyelenggara salat Idul Fitri dapat membentuk kepanitiaan, menerapkan protokol kesehatan, serta surat pernyataan yang ditandatangani dari panitia tersebut. 

"Nantinya,apabila terjadi penularan panitia dapat bertanggung jawab melakukan mitigasi," jelas Dadang. 

Ada pun terkait penerapan protokol kesehatan standar yang harus diterapkan  panitia penyelenggara, yakni menyediakan cuci tangan, jaga jarak, mengenakan masker, dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.

Area salat Idul Fitri harus dibersihkan, jalur keluar maupun masuk dibatasi untuk memudahkan pengawasan protokol kesehatan.

"Setiap jemaah menggunakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah saalat Idul Fitri, tidak diperkenankan bersalam-salaman atau kontak fisik, sesuai yang tertuang pada SE tersebut," ucap Dadang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.