Sukses

Kronologi Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh KPK

KPK menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021.

Menurut informasi yang dikonfirmasi Liputan6.com, OTT ini dilakukan pada pukul 01.00 WITA. Di mana 9 Tim KPK mengamankan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Ia diamankan juga bersama lima orang lainnya. Tim KPK langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen guna persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

Selanjutnya pada pukul 05.44 WITA rombongan menyelesaikan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.

Rombongan terbang ke Jakarta lewat Gate 2 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 07.00 WITA.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Diumumkan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Nurdin Abdullah dan pihak lainnya dalam waktu dekat. Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.

Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.