Sukses

Gisel Mengaku Rekam Video Syur dalam Kondisi Mabuk

Polisi menrapkan pasal berlapis terkait kasus video syur Gisel dan seorang pria berinisial MYD.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 menit yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gisel mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat merekam video tersebut. 

"Iya memang (mabuk), dia akui," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Yusri mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh soal hal itu. Menurutnya pihaknya hingga kini masih mendalami hal tersebut.

"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya, belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Pasal Berlapis

Seperti diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.