Sukses

Polisi: Tempat Tinggal Terduga Teroris Upik Lawanga Sulit Dijangkau

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga tinggal di lokasi yang berjauhan dengan rumah warga.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga tinggal di lokasi yang berjauhan dengan rumah warga.

"Tersangka Upik Lawanga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada tanggal 23 November lalu itu tempat tinggalnya sulit dijangkau," kata Pandra di Lampung Tengah, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, rumah tersangka teroris Upik Lawanga atau yang lebih dikenal Udin Bebek oleh warga sekitar itu juga tinggal di depan hamparan sawah yang luas.

Rumah tersangka, lanjut Pandra, sangat berjauhan dengan warga lainnya diduga agar aktivitas Upik tak diketahui oleh penduduk di sana.

Ia menjelaskan bahwa Upik Lawanga dalam kesehariannya menjadi penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

"Upik jualan bebek dan telurnya itu akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bungkernya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Bungker seluas 2 x 3 meter itu, kata Pandra, digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui orang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti yang Disita Polisi

Sebelumnya, sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada tanggal 23 November 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.