Sukses

Peran Upik Lawanga dalam Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah hingga Temuan Polisi

Terduga teroris dalam jaringan Jamaah Islamiyah, Upik Lawanga ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, pada 23 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 14 tahun buron, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ditangkap oleh Densus 88 Antiteor. Pada Rabu, 16 Desember 2020 kemarin, bersama 22 tahanan kasus terorisme lainnya, dia tiba di aproun kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu, 16 Desember 2020. 

Upik Lawanga ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, pada 23 November 2020. 

Pada penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengantongi barang bukti berupa senjata rakitan dan menemukan sebuah bungker di dalam kediamannya.

Bungker tersebut diduga digunakan Upik Lawanga untuk bersembunyi dan menyimpan berbagai macam senjata api.

"Barang bukti yang disita dari rumah Taufik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya. Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa. Biar paham," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 18 Desember 2020. 

Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror bom. Seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral, dan rangkaian tindakan teror lainnya pada 2004 hingga 2006.

Berikut temuan polisi saat menangkap Upik Lawanga di Lampung hingga perannya dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI):

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Temukan Bungker

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan bungker yang digunakan oleh salah satu terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Bungker tersebut belakangan diketahui digunakan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga untuk bersembunyi dan menyimpan berbagai macam senjata api.

Diketahui, bungker tersebut terletak di kediaman Upik di Lampung.

3 dari 6 halaman

Diminta Merakit Senjata

Sebelum akhirnya ditangkap, Upik Lawanga sempat mendapat pesenan membuat senjata api rakitan pada Agustus 2020 lalu. 

"Tersangka Upik ini Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember kemarin.

"Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," sambungnya.

Sementara itu, Densus 88 Antiteror telah menyita senjata rakitan serta bunker yang ada di tempat tinggal atau kediamannya.

4 dari 6 halaman

Mampu Rakit Bom Berdaya Ledak Tinggi

Diketahui, selain bisa membuat senjata api, kata Argo, Upik Lawanga juga mampu merakit bom dengan daya ledak tinggi atau high explosive.

"UL ini juga sama, kemampuannya merakit bom high explosive, senjata api dan kemampuan militer," ungkapnya.

Kemudian, Argo juga mengatakan, bahwa Taufik dapat disebut profesor lantaran dirinya dapat mempelajari karakteristik suatu wilayah. Salah satunya di Poso.

"Tersangka Upik ini juga disebut profesor karena bisa melihat, mempelajari karakteristik wilayahnya. Misalnya di Poso banyak orang menggunakan senter yang kalau malam untuk cahaya penerangan. Jadi yang bersangkutan membuat bomnya seperti senter," ucap Argo. 

"Sama supaya orang-orang tidak curiga, kalau dia membawa bom berupa senter. Termos juga ada. Misal masyarakat sering bawa termos ke kebun, dia juga bawa termos supaya orang tidak curiga. Jadi, kalau dia melakukan suatu kegiatan tidak diketahui. Pintar dia dalam masalah itu," sambungnya.

5 dari 6 halaman

Kerap Berpindah Tempat

Saat masih buron, terduga teroris Jamaah Islamiyah ini kerap berpindah tempat. Menurut penuturan Argo, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kejaran petugas. Salah satu daerah yang disinggahi adalah Lampung.

"Kemarin ada di Lampung, dia jualan bebek bisa mengumpulkan uang, dibelikan rumah," ujar dia.

6 dari 6 halaman

Deretan Aksi Terornya hingga Menjadi DPO

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, aksi Upik Lawanga lainnya adalah penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah pada 12 Desember 2004, bom GOR Poso pada 17 Juli 2004, bom Pasar Sentral pada 13 November 2004, bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005, dan bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005.

"Seterusnya, bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005, bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006, bom Senter Kawua pada 9 September 2006, dan penembakan sopir angkot Mandale," kata Awi di Jakarta, Senin 30 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Banyaknya aksi teror Upik Lawanga saat itu mendorong polisi membentuk Satgas Gakkum Poso.

"Satgas kemudian menangkap pelaku pengeboman dan penembakan, Hasanuddin dan Basri yang merupakan rekan UL pada 2006 hingga 2007," tutur Awi.

Satgas Gakkum juga memasukkan nama 29 orang termasuk Upik Lawanga ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.