Sukses

4 Hal Terkait Beredarnya Sprindik KPK soal Menteri BUMN Erick Thohir

Di dalam sprindik terkait Menteri BUMN Erick Thohir itu tertanggal 02 Desember 2020 dan dimuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral beredar sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Di dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut dimuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik tersebut untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun angkat bicara terkait beredarnya sprindik Menteri BUMN Erick Thohir.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Desember 2020.

Senada, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri juga membantah soal beredarnya sprindik tersebut. Bahkan, menurut Firli, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.

Berikut 4 hal terkait beredarnya sprindik KPK terkait Menteri BUMN Erick Thohir dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Isi Sprindik

Beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 2 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

3 dari 6 halaman

KPK Tak Pernah Keluarkan Sprindik

Menanggapi beredarnya sprindik tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Desember 2020.

 

4 dari 6 halaman

Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pembuat Sprindik

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan sprindik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

Bahkan, menurut Firli, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ujar Firli saat dikonfirmasi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Firli menyatakan dirinya akan bergerak cepat. Dia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli.

 

5 dari 6 halaman

Kata Stafsus Menteri BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta penyebar kabar bohong mengenai sprindik terkait dengan dugaan korupsi terhadap Menteri BUMN Erick Thohir ditindak secara hukum.

"Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoaks," ujar Arya Sinulingga dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah menyatakan bahwa sprindik itu palsu.

"Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK," jelas Arya.

6 dari 6 halaman

Kajian The New Normal ala BUMN

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.