Sukses

Satpol PP Sebut Pelanggar Protol Kesehatan di Wilayah Jakbar Kebanyakan Anak Muda

Menurut catatan, dari April 2020 hingga November 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mencapai 23 ribu pelanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Jakarta Barat menyatakan, kesadaraan remaja dan dewasa dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah.

Menurut catatan, dari April 2020 hingga November 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mencapai 23 ribu pelanggar.

"Jumlah yang kita tindak baik kerja sosial maupun kena denda itu ada 23 ribu orang mulai April 2020 sampai November 2020. Kami lihat ada peningkatan di bulan Agustus sampai September tapi sekarang ada penurunan penindakan operasi ketertiban masyarakat," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat di kantornya, Selasa (24/11/2020).

Tamo mengaku prihatin melihat masih banyak masyarakat di Jakarta Barat yang abai menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi berdasarkan kategori umur, Tamo menyebut pelanggar protokol kesehatan didominasi usia remaja hingga dewasa.

"Ya kebanyakan yang kena anak-anak muda ya mungkin perlu kita imbau supaya ada kesadaran ke mereka walaupun mereka punya kesehatan yang bagus takutnya menjadi penyebar penyakit dan virus," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkumpul Rp 1,5 Miliar

Tamo menerangkan, sesuai instruksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pelanggar diberikan sanksi yakni denda atau kerja sosial tergantung kemauan pelanggar.

Tamo pun menjelaskan uang denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar selama delapan bulan terakhir mencapai Rp 1,5 Miliar.

"Sampai saat ini hampir tidak pakai masker dendanya Rp 800 juta. Kemudian tempat usaha yang tidak memenuhi prokes denda Rp 700 jutaan. Jadi ditotal Rp 1,5 Miliar," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.