Sukses

Moeldoko Klaim UU Cipta Kerja Diapresiasi Lembaga Internasional

Menurut dia, sejumlah lembaga internasional itu memprediksi kehadiran UU Cipta Kerja dapat mendorong pulihnya perekonomian Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengklaim bahwa pengesahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat apresiasi dari berbagai lembaga internasional, mulai dari Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group.

"Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera," ujar Moeldoko dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).

Menurut dia, sejumlah lembaga internasional itu memprediksi kehadiran UU Cipta Kerja dapat mendorong pulihnya perekonomian Indonesia. Moeldoko menilai UU tersebut mampu menjadi daya ungkit ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

"Jika dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing," jelasnya.

Dia mengatakan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kompetisi usaha. Aturan sapu jagat ini juga diyakini sebagai alat ampuh agar Indonesia menjadi negara maju pada 2045.

"Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Efisiensi Birokrasi dan Perizinan

Selain itu, UU Cipta Kerja disebut bisa memangkas angka rasio investasi yang dibutuhkan untuk mengangkat PDB atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, angka ICOR Indonesia pada 2018 adalah 6,44 dan setahun berikutnya naik ke 6,77.

"Angka ICOR di atas enam jauh dari ideal. Ada inefisiensi birokrasi dan perizinan. UU Ciptaker melibas hal ini," ucap Moeldoko.

Bukan hanya dapat membuka lapangan kerja, dia menuturkan UU yang menuai pro-kontra ini akan memberi kesempatan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya.

"Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar," kata Moeldoko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.