Sukses

Sehari Setelah UU Cipta Kerja Disahkan...

Sehari setelah disahkan atau Selasa (3/11/2020), laman JDIH Kemensetneg tidak bisa diakses.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah lama ditunggu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka, sejak UU itu disahkan atau diundangkan, Senin 2 November 2020, berarti UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku.

Sejak itu pula, publik bisa mendapatkan salinan UU Cipta Kerja yang asli dan sah dengan mengunduhnya dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Adapun naskah UU ini terdiri dari 1.187 halaman.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, UU Cipta Kerja Nomor ditandatanganinya sekitar pukul 21.40 WIB pada Senin malam. Sebelumnya, UU tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi yang kemudian oleh Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 pada tanggal yang sama meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.

"Tepat pukul 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut," ucap Yasonna.

Yasonna tak salah, UU ini memang fenomenal. Sehari setelah disahkan atau Selasa (3/11/2020), laman JDIH Kemensetneg tidak bisa diakses. Publik tak bisa lagi mengunduh UU Cipta Kerja.

Saat Liputan6.com mencoba membuka jdih.setneg.go.id, pukul 11.00 WIB, laman tersebut hanya bertuliskan This site can't be reached. Kendati telah di-refresh berkali-kali, situs tersebut tetap tak bisa dibuka.

Situs pencarian Google pun menyebut halaman jdih.setneg.go.id tidak berfungsi. Selain itu, laman itu disebut tidak mengirimkan data apa pun. Kondisi situs JDIH Setneg sulit diakses mulai dirasakan sejak Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Belum diketahui apa penyebab situs tersebut tidak bisa dibuka. Liputan6.com pun telah mengkonfirmasi kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama, namun belum ada jawaban.

Yang jelas, kondisi ini menimbulkan kecurigaan baru bahwa pemerintah tengah merevisi kembali UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Jokowi tersebut. Sebab, sejumlah kesalahan fatal ditemukan dalam penulisan pasal demi pasal dalam UU tersebut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasal Aneh di Halaman 6

Selain sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, UU Cipta Kerja juga menyimpan kesalahan fatal terkait penulisan pasal. Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, keputusan Presiden untuk menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut gegabah. Pasalnya, dalam UU tersebut, Fraksi PKS masih menemukan kejanggalan.

"Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk ke mana?" ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Kesalahan itu terdapat pada halaman 6 tepatnya Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Anehnya, Pasal 5 yang menjadi rujukan Pasal 6 itu berbunyi:

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Tak ada sama sekali ayat dalam Pasal 5 yang juga tak membahas tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Besar kemungkinan Pasal 6 itu sebenarnya merujuk pada Pasal 4 yang huruf a berbunyi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat. Ia pun menyesalkan bila dalam implimentasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

"Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?" Bukhori.

 

3 dari 3 halaman

Dibawa ke Gedung MK

Fenomenalnya UU Cipta Kerja juga dibuktikan dengan dilayangkannya permohonan uji materi UU ini sehari setelah disahkan. Ini mungkin sebuah rekor baru, di mana sebuah UU yang baru berumur satu hari langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).

"Pendaftaran permohonan JR (judicial review) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).

Said menyatakan, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut. Menurut dia, isi UU Cipta Kerja merugikan para buruh.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata dia.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan, KSPI menemukan banyak pasal yang merugikan para buruh. Salah satunya yakni, sisipan Pasal 88C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," ujar Said.

Selain itu, KSPI menilai UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan.

"PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.