Sukses

Polisi Akan Periksa 2 Kasubag Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

Menurut Awi, mulai siang ini tim penyidik gabungan sedang melakukan rapat analisa dan evaluasi (Anev) proses penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik berencana memanggil dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

"Hari ini juga penyidik sudah mengirimkan surat panggilan Kasubag PAM Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung untuk diajukan pemeriksaan sebagai saksi," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Menurut Awi, mulai siang ini tim penyidik gabungan sedang melakukan rapat analisa dan evaluasi (Anev) proses penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Selain itu, berkas administrasi penyidikan juga dikebut untuk dilengkapi.

"Kemudian penyidik sedang menyusun laporan kemajuan terkait perkembangan penyidikan, termasuk melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini," jelas Awi.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naikan Status ke Penyidikan

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.