Sukses

INFOGRAFIS: Rem Darurat PSBB DKI Jakarta

Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Ini mengakhiri PSBB Jakarta masa transisi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik tuas rem darurat terkait Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Anies memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, mengakhiri PSBB Jakarta masa transisi.

Namun, kondisi saat ini lebih darurat dari awal penularan Covid-19. PSBB Jakarta ini diumumkan Anies dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 9 September 2020.

Keputusan menerapkan kembali PSBB merujuk hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tiga data juga dijadikan rujukan, yakni angka kematian, tempat tidur isolasi, dan ruang unit perawatan intensif atau ICU khusus Covid-19.

Apa saja kegiatan yang dibatasi saat PSBB Jakarta yang mulai berlaku pada Senin (14/9/2020)? Bidang usaha apa saja yang boleh beroperasi? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.