Sukses

Jakarta Darurat Covid-19, 7 Aktivitas Ini akan Dibatasi saat PSBB Kembali Berlaku

Dengan kembali diterapkannya PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. 

Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen.

Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kembali diterapkannya PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha. 

Berikut sejumlah pembatasan yang akan diberlakukan Pemprov DKI terhitung mulai 14 September 2020: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Tempa Hiburan Kembali Ditutup

Tempat hiburan yang sebelumnya sudah sempat dibuka di ibu kota, akan kembali ditutup.

"Seluruh tempat hiburan akan tutup, Ragunan, Monas, Ancol, taman kota dan kegiatan belajar tetap di rumah," tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September kemarin.

Anies beralasan, pengembalian kebijakan situasi ini dikarenakan kasus pasien positif Corona di Jakarta terus meningkat dan masik ke dalam kondisi darurat.

"Terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta," jelas dia.

Selain tren, lanjut Anies, ketersediaan tempat tidur isolasi sebanyak 4.800-an bisa penuh apabila kebijakan ini tidak diambil.

"Dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus COVID, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ungkap dia.

Anies mencatat, kapasitas ruang ICU di Jakarta memiliki 528 tempat tidur. Menurut dia, bila tren terus mengalami kenaikan, diprediksi pada 15 September 2020 seluruh tempat akan terisi penuh.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," dia menandasi.

3 dari 9 halaman

Ganjil Genap Ditiadakan

Anies juga mengungkapkan, bahwa untuk sementara ganjil genap ditiadakan. Namun begitu, masyarakat diminta tidak keluar dari rumah mengingat covid-19 masih mengancam kawasan Jakarta.

"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September kemarin.

Menurut Anies, kondisi di Jakarta saat ini dalam keadaan yang menghkhawatirkan. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ucap Anies.

4 dari 9 halaman

Tempat Ibadah hanya Buka di Permukiman Warga

Saat PSBB di awal masa pandemi mulai diberlakukan 14 September, Anies menyebut akan ada penyesuaian untuk kegiatan ibadah.

Dia menyatakan masih memperbolehkan tempat ibadah di perumahan atau perkampungan untuk tetap beroperasi. Namun masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu kemarin. 

Kendati begitu, dia menyatakan tetap melarang untuk wilayah dengan kasus tinggi terkait Covid-19. Wilayah tersebut harus tetap melakukan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing. 

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ucapnya. 

5 dari 9 halaman

Usaha Kuliner Dilarang Sajikan Makanan di Tempat

Bagi pengusaha kuliner, Gubernur DKI Jakarta tetap memperbolehkan mereka beroperasi, namun dengan catatan dilarang menyajikan makanan di tempat.

"Restoran cafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang, atau take away.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.

Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona.

"Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," Anies menandasi.

6 dari 9 halaman

Jam Operasional Transportasi Umum Akan Diatur

Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota saat pelaksanaan PSBB pada 14 September 2020.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI, Rabu, 9 September malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, kondisi saat ini di Ibu Kota dalam keadaan darurat. Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah bila tidak mendesak.

"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpkasa," ucapnya.

7 dari 9 halaman

Kembali Bekerja dari Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hanya 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi di kantor saat menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Selanjutnya usaha pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Dia menyatakan, selain 11 bidang tersebut, perkantoran di Ibu Kota harus melaksanakan pekerjaan dari rumah saat PSBB berlangsung.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, bekerja di rumah bukan berarti memberhentikan kegiatan tempatnya bekerja. Namun, para karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya dari rumah saat PSBB.

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucapnya.

8 dari 9 halaman

Pertemuan Keluarga hingga Reuni Dilarang

Selain itu, Anies menyatakan segala bentuk kegiatan publik yang mengudang kerumunan dilarang saat pemberlakuan rem darurat atau pelaksanaan PSBB.

Salah satunya yakni kegiatan pertemuan keluarga bahkan reuni. 

"Kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kegiatan pertemuan semacam kumpul warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan karena dianggap kenal dekat.

Lalu, menurut Anies, pertemuan yang mengumpulkan orang banyak tetap memiliki potensi besar dalam penyebaran virus Covid-19.

"Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ucapnya.

9 dari 9 halaman

Bansos Akan Kembali Diberikan

Selain itu, Anies mengatakan bantuan sosial atau bansos akan diberikan kepada warga saat pelaksanaan rem darurat atau PSBB di Ibu Kota. Kegiatan tersebut akan bekerjasama dengan Kementrian Sosial.

"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," kata Anies.

Dia menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan secara detail terkait pemberian bansos kepada masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.