Sukses

Kemensos Hadirkan Modul Baru untuk Bekal SDM Kesos Atasi Dampak Covid-19

Kementerian Sosial melakukan penyesuaian modul, agar SDM Kesos memiliki kesiagaan dan respon cepat menangani dampak bencana.

Liputan6.com, Bandung Dampak pandemi juga membawa perubahan mendasar dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (SDM Kesos). Kementerian Sosial melakukan penyesuaian modul, agar SDM Kesos memiliki kesiagaan dan respon cepat menangani dampak bencana. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar jajaran Kemensos bekerja dengan sense of crisis cepat, khususnya menghadapi pandemi.

Untuk merespon kebutuhan baru, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos dan Pensos) berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos Tati Nugrahati menyatakan, pihaknya duduk bersama sejumlah instansi terkait yang dikenal kredibilitasnya, untuk merumuskan modul baru. Di antaranya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (Pusdiklat Kesos), kalangan Perguruan Tinggi, lembaga sertifikasi pekerja sosial dan praktisi. 

“Kami harus melakukan percepatan. Seperti arahan Bapak Mensos, kita harus merespon cepat, kalau tidak keburu Covidnya sudah selesai. Maka dalam dua minggu kami berhasil selesaikan modul tersebut,” kata Tati di Jakarta (07/09).

Tati memastikan, modul baru yang sengaja disiapkan untuk mengatasi dampak Covid-19 ini, bisa dipertanggungjawabkan kehandalannya.

“Kami melibatkan pihak-pihak yang kompetensi tidak perlu diragukan. Tapi tentu saja, modul ini bersifat dinamis, akan dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang akan datang,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kawal Program Bansos Covid-19

Perumusan modul baru diharapkan membantu SDM Kesos mengawal berbagai program bantuan sosial dalam mengatasi dampak Covid-19. Selain itu, perumusan modul baru juga sebagai jawaban dari regulasi terkait pembinaan SDM Kesos. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

UU ini mengamanatkan SDM Kesos harus memiliki kualifikasi Pendidikan dan Pelatihan di bidang kesos serta terampil di bidang pelayanan sosial.

Modul baru juga disiapkan untuk menjawab keharusan pelaksanaan 20 jam pelajaran (pelatihan) dalam 1 (satu) tahun untuk ASN sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN. 

Atas ketentuan itu, Pusbangprof Peksos dan Pensos menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan dan Pemantapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial”, di Bandung, yang berakhir Minggu (07/09).

Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 1.665 ASN peksos dan pensos di seluruh Indonesia baik dari Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan kalangan rumah sakit. Penyelenggaraan dilakukan di empat kota dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini