INFOGRAFIS: Subsidi Gaji Pekerja, Biar Apa?

Pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan bakal mendapat subsidi gaji. Insentif berupa cash transfer total Rp 2,4 juta per orang.

Diperbarui 09 Agustus 2020, 10:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan bakal mendapat subsidi gaji. Pemerintah akan memberikan insentif berupa cash transfer total Rp 2,4 juta per orang.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima bantuan sosial atau bansos gaji ini akan mencapai sekitar 13 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan Rp 31 triliun.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program ini. Dia memastikan para penerima subsidi gaji adalah pekerja swasta. Bukan PNS maupun pegawai BUMN.

Apa tujuan pemberian insentif pekerja, apa syaratnya, dan bagaimana mekanismenya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6