Sukses

Dirut PT CMIT Didakwa Rugikan Negara Rp 63,8 M Kasus Proyek di Bakamla

Jaksa menyebut, kerugian negara didapat dari audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrate Information System (BIIS) pada Bakamla Anggaran 2016

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 60.329.008.006,92 dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp 3.500.000.000 terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.

Ali Fahmi merupakan staf khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla. Dengan memperkaya diri sendiri dan Ali Fahmi, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan Rahrdjo merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 63.829.008.006,92," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara didapat sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrate Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Jaksa menyebut, perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bakamla, Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota (koordinator) ULP Bakamla.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula setelah dilakukan pembahasan dengan DPR RI maka anggaran paket pengadaan BCSS tersebut berhasil ditampung dalam APBN-P 2016 sebagaimana tertuang dalam DIPA Bakamla dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-522/MK.02/2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja Kementerian atau Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 tanggal 23 Juni 2016 dengan pagu anggaran senilai Rp 400 miliar.

"Namun anggaran belum bisa digunakan karena membutuhkan persetujuan lebih lanjut atau istilahnya masih ditandai bintang," kata jaksa.

Dalam rangka melaksanakan lelang pengadaan paket pekerjaan proyek yang terdapat pada APBN-P 2016, Arie Sudewo selaku Kabakamla menunjuk dan menetapkan tim kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diketuai oleh Leni Marlena.

Setelah ditunjuk menjadi Ketua ULP, Leni dipanggil oleh Ali Fahmi di ruang Kabakamla dan disampaikan mengenai pengadaan barang di Bakamla termasuk backbone nantinya akan dibantu oleh Juli Amar Ma'ruf.

"Sebenarnya Juli Amar Ma'ruf menjadi koordinator untuk pengadaan yang berada di Deputi Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis, namun diminta membantu mengkoordinasikan pengadaan BCSS yang ada pada Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla," kata jaksa.

Pada bulan Juni 2016, Rahardjo diperkenalkan dengan Juli Amar Ma'ruf melalui perantaraan Hardy Stefanus (relasi dari Ali Fahmi) yang memberikan nomor telepon Juli Amar Ma'ruf kepada Rahardjo. Demikian pula Hardy Stefanus juga memberitahukan kepada Juli Amar Ma'ruf bahwa Rahardjo merupakan teman dari Ali Fahmi yang telah diarahkan untuk mengerjakan proyek pengadaan backbone di Bakamla.

Pada Juli 2016, Rajardjo kembali melakukan pertemuan dengan Arie Soedewo dan Arief Meidyanto di ruangan serbaguna kantor Bakamla untuk memaparkan mengenai rencana pengerjaan BCSS Bakamla RI.

Dalam hasil paparan tersebut, Arie Soedewo mengatakan bahwa PT CMI Teknologi sebenarnya dapat ditunjuk langsung dalam lelang pengadaan backbone karena barang yang diadakan unik dan memiliki nilai lokal yang tinggi.

Rahardjo kemudian mempersiapkan perusahaan lain yang akan mendampingi PT CMI Teknologi dalam rangka mengikuti pelelangan pengadaan BCSS di Bakamla, yaitu PT Kaesa Indah Sejahtera dan PT Catudaya Data Prakasa.

Selain itu Rahardjo juga meminta bantuan Fachrulan Amir yang merupakan konsultan dari PT CSE Aviation untuk bekerjasama dengan PT CMI Teknologi dalam mengurus asuransi jaminan penawaran kepada PT CMI Teknologi maupun kepada PT Catudaya Data Prakasa serta PT Kaesa Indah Sejahtera selaku pendamping lelang.

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang prinsip-prinsip pengadaan dan tentang etika pengadaan," ucap jaksa.

Pada 16 Agustus 2016, Leni Marlena mengumumkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS secara elektronik melalui alamat website lpse.BAKAMLA.go.id dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar.

Oleh karena belum adanya rencana umum pengadaan (RUP) sebagai pedoman lelang, maka Leni Marlena menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugursatu sampul.

Karena menganggap jenis pekerjaan ini tergolong sederhana sebagaimana usulan dari Juli Amar Ma'ruf. Padahal pengadaan backbone tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi.

Dalam lelang pengadaan backbone tersebut, Leni dan Juli serta anggota tim ULP berpedoman pada Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp 399.805.206.746. Namun, nilai HPS itu belum ditetapkan PPK karena Bambang Udoyo baru ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bambang Udoyo selaku PPK baru menandatangani dokumen spesifikasi teknis dan HPS pada bulan September 2016 atau setelah proses lelang pengadaan sudah berjalan. Dokumen spesifikasi teknis dan HPS tersebut disusun ulang oleh Juli Amar Ma'ruf berdasarkan konsep yang dibuat Arief Meidyanto yang mendapatkan KAK, spesifikasi teknis serta RAB dari PT CMI Teknologi sebagai salah satu peserta lelang.

Pada bulan Oktober 2016, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla hanya sebesarRp 170.579.594.000 sebagaimana tertuang dalam DIPA Revisi APBN-P 2016. Oleh karena anggaran yang disetujui kurang dari nilai HPS pengadaan, maka seharusnya lelang dibatalkan dan melakukan lelang ulang.

"Namun Leni Marlena dan Juli Amar Ma'aruf tidak membatalkan lelang tersebut, tetapi bersama dengan Bambang Udoyo justru melakukan pertemuan Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMI Teknologi terkait adanya pengurangan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam pengadaan backbone," tutur jaksa.

Rahardjo kemudian bersama dengan Bambang Udoyo selaku PPK Bakamla menandatangani surat perjanjian pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BISS senilai Rp 170.579.594.000 pada tanggal 18 Oktober 2016.

"Nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tersebut berbeda dengan nilai HPS dan rancangan kontrak yang tertuang dalam dokumen pengadaan," ujar jaksa.

Dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS 2016 di Bakamla tersebut, Rahardjo melalui perusahaan miliknya yakni PT CMI Teknologi melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama, dengan 11 perusahaan.

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang larangan melakukan subkontrak pekerjaan," kata jaksa.

Sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, jangka waktu PT CMI Teknologi melaksanakan pekerjaan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS tersebut pada tanggal 31 Desember 2016. Namun dalam pelaksanaannya Rahardjo tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Bahkan ada sejumlah alat yang baru dapat dikirim dan dilakukan instalasi pada pertengahan tahun 2017," ungkap jaksa.

Namun berdasarkan berita hasil pemeriksaan atau penerimaan pekerjaan yang ditandatangani oleh Rahardjo dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bakamla, dinyatakan bahwa pekerjaan dapat diterima oleh PPHP dengan progress sebesar 81,25% untuk dilakukan pembayaran kepada PT CMI Teknologi.

"Padahal tim PPHP tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan atas kesesuaian jumlah barang yang telah diadakan namun hanya berdasarkan dokumen laporan dari PT CMI Teknologi," ucap jaksa.

Adapun total pembayaran yang telah dilakukan Bakamla RI kepada PT CMI Teknologi untuk pekerjaan pengadaan backbone setelah dipotong PPN adalah sebesar Rp 134.416.720.073. Dari jumlah tersebut kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening BNI milik PT CMI Teknologi.

Bahwa dari pencairan uang yang diterima oleh PT CMI Teknologi sebesar Rp 134.416.720.073, ternyata yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar Rp 70.587.712.066,08 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 63.829.008.006,92 yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla.

"Adapun nilai keuntungan tersebut dikurangi dengan pemberian kepada Ali Fahmi sebesar Rp 3.500.000.000. Sehingga Terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi mendapatkan penambahan kekayaan sebesar Rp 60.329.008.006,92," kata jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Rajardjo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.