Sukses

Deretan Fakta Ganjil Genap Motor Akan Berlaku di Masa PSBB Transisi Jakarta

Pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota untuk kendaraan motor masih dikoordinasikan pada masa transisi PSBB Jakarta ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan motor dan mobil.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjelaskan penerapan ganjil genap kendaraan motor pada masa transisi PSBB ini.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? Untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," ujar Anies pada Selasa, 2 Juni 2020.

Meski begitu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota untuk kendaraan motor masih dikoordinasikan.

"Sementara untuk mobil dulu, motor masih kita bicarakan," ujar Sambodo kepada Liputan6.com, Sabtu, 6 Juni 2020.

Berikut fakta-fakta akan berlakunya ganjil genap untuk kendaraan motor di masa transisi PSBB Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Aturan dalam Pergub

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.

Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2," bunyi Pasal 18.

 

3 dari 7 halaman

Ojek Online Tak Kena

Meski demikian, angkutan umum termasuk ojek dan taksi online (ojol) dikecualikan dari ganjil genap di masa transisi PSBB Jakarta ini.

Pada rapat 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? Untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," ucap Anies.

Adapun 11 kategori yang mendapat pengecualian, yaitu

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

 

4 dari 7 halaman

Masih dalam Pembahasan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan motor di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta masih dikoordinasikan. Pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu akan dimulai.

"Sementara untuk mobil dulu, motor masih kita bicarakan," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu, 6 Juni 2020.

Sambodo mengatakan, pihaknya dan beberapa pemangku kebijakan terkait tengah berkoordinasi guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor.

"Gage (ganjil genap) sepeda motor akan kita koordinasikan dulu. Ruas-ruas jalan mana yang berlaku Gage sepeda motor, dan kita akan minta dipasang rambu, agar bisa ditindak dengan tilang," tegas Sambodo.

Sementara itu, lanjut dia penerapan ganjil genap di Jakarta selama masa transisi pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif ada 11 Juni 2020.

"Gage Saat ini masih belum berlaku, nanti tanggal 11 Juni (2020) kita evaluasi (diberlakukan)," ucap Sambodo. Ditentukan Dishub DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, rencana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Jadi gini kalau menurut Pergub di situ diberlakukannya mulai dari diberlakukannya Pergub tersebut. Itu 14 hari, tapi sekarang domainnya Dishub, kapan itu diberlakukan ganjil genapnya ini," kata Yusri.

Menurutnya dalam pembahasan lalu, penerapan ini masih terus dievaluasi sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Kapan pun diberlakukan, kata Yusri pihaknya akan selalu siap mengawal aturan tersebut.

"Masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapan pun kita siap kepolisian ini. Harus kita siap," tegas dia.

Sementara untuk ruas jalan yang akan ditentukan untuk menerapkan ganjil genap, kata Yusri bergantung juga pada keputusan Dishub DKI Jakarta. Bisa juga ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap untuk mobil akan diberlakukan juga bagi motor.

"Kan dikatakan di situ yang dikatakan daerah kawasan pengendalian lalu lintas memang yang sudah ditentukan Dishub. Mana kawasan, contoh sekarang ini kawasan mana sih yang ganjil genap? Sekarang kan mobil ganjil genap itu nanti akan diikutsertakan motor juga gitu loh," jelas dia.

 

5 dari 7 halaman

Denda Disiapkan

Yusri juga menerangkan, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap sepeda motor menggunakan mekanisme tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka mesti dipayungi dengan Perda.

"Ini kan PSBB masa transisi, kalau kita gunakan tilang ETLE kita harus bikin Perda. Karena Perdanya kan cuma roda empat," ucap Yusri.

Sementara itu keputusannya, ungkap Yusri, hanya berupa sanksi sosial dan denda Rp 250 ribu.

"Itulah yang dikatakan selama PSBB masa transisi, kalau tilang harus dengan peraturan yang lengkap," tandas Yusri.

 

6 dari 7 halaman

Belum Mulai Berlaku

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil belum diterapkan pada pekan depan.

Hal ini menyusul aturan di Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang masa transisi mengenai pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor dan mobil.

"Ganjil genap belum berlaku seminggu ke depan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi.

Menurut Syafrin, tanggal pasti penerapan ganjil genap akan dilakukan usai evaluasi kondisi lalu lintas dalam pekan pertama penerapan PSBB transisi.

"Kami akan melakukan evaluasi minggu pertama masa transisi dahulu," kata dia.

Syafrin juga belum menjelaskan ruas jalan ganjil genap masa transisi ini, apakah akan sama seperti kebijakan sebelumnya atau diperluas. "Kita lihat hasil (evaluasi) dulu," tegas Syafrin.

 

7 dari 7 halaman

Belum Ditilang, Tunggu Rambu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua (motor) sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.

"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Antara.

Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya keputusan gubernur terkait sistem ganjil-genap kendaraan roda dua.

"Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor," ujar dia.

Sambodo menambahkan, sistem ganjil-genap. belum diberlakukan hingga 12 Juni 2020 karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait.

Sambodo juga mengatakan ganjil-genap hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.

"Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," jelas Sambodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.