Sukses

Dishub DKI: Ganjil Genap Motor dan Mobil Tergantung Hasil Evaluasi Sepekan ke Depan

Dishub DKI memastikan, ganjil genap belum berlaku selama pekan pertama penerapan PSBB masa transisi.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan penarapan ganjil genap untuk motor dan mobil belum berlaku di pekan pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Sebab, menurutnya, Dishub DKI harus megevaluasi dahulu bagaimana situasi dan kondisi jalanan di Jakarta selama sepekan penerapan PSBB masa transisi.

"Ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

Bahkan, menurut Syafrin, kebijakan ganjil genap untuk motor dan mobil selama PSBB masa transisi fase pertama bisa saja tidak dilaksanakan. Hal itu jika hasil evaluasi di lapangan pada pekan pertama menunjukkan lalu lintas Jakarta kondusif terkendali.

"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap Motor dan Mobil

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang PSBB masa transisi menuju kehidupan normal baru atau new normal sejak 5 Juni 2020. Hal itu berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.

Bab VI Pasal 18 Pergub 51/2020, mengatur tentang Pengendalian Moda Transportasi, meliputi pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.