Polda Metro Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Sutrimo

Penyidik telah menganalisis secara menyeluruh berbagai fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.

Diterbitkan 30 September 2026, 18:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya belum temukan tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
  • Penyelidikan melibatkan ekshumasi, 30 saksi, Puslabfor, dan bukti elektronik.
  • Hasil Puslabfor negatif zat berbahaya, CCTV telusuri perjalanan korban.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan terkait kasus meninggalnya Sutrimo. Polisi menyimpulkan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis sejumlah bukti, mulai dari hasil ekshumasi, pemeriksaan terhadap 30 saksi, hasil pemeriksaan Puslabfor, hingga rekaman CCTV dan bukti elektronik.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengatakan penyidik telah menganalisis secara menyeluruh berbagai fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Sehingga, berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo," kata Dewa dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Hasil ekshumasi kemudian menjadi salah satu alat bukti dan bahan analisis penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut juga dikorelasikan dengan keterangan saksi, bukti lainnya, serta bukti elektronik.

Selain itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengirimkan sejumlah sampel untuk diperiksa Puslabfor Polri.

"Hasil pemeriksaan sampel dan DNA terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP tidak ditemukan benda atau zat yang berbahaya," ujarnya.

Polisi juga menganalisis rekaman CCTV dari berbagai lokasi untuk menelusuri rangkaian perjalanan Sutrimo sebelum hingga setelah ditemukan meninggal dunia.

 

Puluhan CCTV Diperiksa

Dewa mengatakan rekaman CCTV yang diperiksa berasal dari puluhan titik. Analisis dilakukan terhadap rekaman sebelum, saat, hingga setelah peristiwa.

Berdasarkan rekaman tersebut, polisi menelusuri perjalanan Sutrimo sejak 22 Juli 2026 hingga 23 Juli 2026.

"Jadi kita mengambil puluhan titik CCTV untuk melihat rangkaian peristiwa, sehingga kami ingin menghadirkan fakta yang sebenarnya terjadi dari peristiwa meninggalnya korban atas nama Sutrimo," jelasnya.

Berdasarkan keseluruhan fakta yang telah dikumpulkan, polisi menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo.

"Kami memahami bahwa kebenaran peristiwa dalam perkara ini sangat penting bagi keluarga korban dan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyidik sudah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6