Sukses

Mahfud Md: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol Kesehatan

Mahfud menjelaskan, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, wacana relaksasi atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berarti melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan," ujar Mahfud dikutip dari Antara, Minggu (5/3/2020).

Mahfud menjelaskan, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi COVID-19. Adanya relaksasi atau pelonggaran PSBB tersebut, bertujuan agar masyarakat bisa memutar kembali roda perekonomian, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan.

"Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," kata dia.

Mahfud menilai pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah berbeda-beda. Ada wilayah yang sangat ketat melarang masyarakat untuk menjalankan aktivitas di luar rumah. Namun, terdapat pula wilayah yang warganya melanggar aturan PSBB dengan mudah.

Berdasarkan hal tersebut, dia berpandangan perlu adanya pemberlakuan relaksasi PSBB.

"Di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau cari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi, di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini, yang dimaksud perlu dilakukan relaksasi," kata Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Jangan Buru-Buru

Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun instagramnya, Sabtu (2/5/2020), Mahfud menyebut Pemerintah tengah memikirkan adanya relaksasi PSBB, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat beraktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB.

"Kita tahu bahwa ada keluhan sekarang ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB.

Dia menilai pertimbangan dan keputusan relaksasi PSBB hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.

"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Bamsoet menilai sebelum kecepatan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.