Sukses

KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Gudang Milik Nurhadi

Kendaraan mewah itu ditemukan saat KPK menggeledah vila untuk mencari Nurhadi, istri, anak, dan menantunya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan kendaraan mewah saat menggeledah sebuah villa di Puncak Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah villa yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Senin (9/3/2020) malam.

Ali masih belum bisa memastikan apakah nantinya kendaraan mewah tersebut disita atau tidak. Ali masih menunggu kabar lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan hingga malam hari tersebut.

Ali mengatakan, awalnya penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi serta para buronan dalam kasus ini. Namun, tim lembaga antirasuah tak menemukan mereka.

"Namun, untuk para tersangka, para DPO, Pak NHD dan kawan-kawan, termasuk istrinya, dan istri dari Pak RH (Rezky Herbiyono) itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Penanganan Perkara di MA

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.